ANGGARAN RUMAH TANGGA
COROLLA BARETO COMMUNITY
PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga COROTO merupakan pelengkap
dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam
rangka pelaksanaan Anggaran Dasar yang mengatur semua arah berjalannya
organisasi, mengatur tata tertib organisasi dan tata tertib anggota organisasi
serta mengatur pula anggaran belanja organisasi untuk kemajuan organisasi.
Segala
hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini sesuai
kebutuhan dan perkembangan organisasi dituangkan didalam ketentuan lain yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Pengurus COROLLA BARETO COMMUNITY berdasarkan Peraturan
yang tertulis.
BAB I
U
M U M
Pasal 1
Dasar
Anggaran
Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan kebutuhan dan
perkembangan klub.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 2
COROTO mempunyai atribut sebagai berikut :
- Lambang / Logo.
- Bendera.
- Pakaian seragam serta atribut lainnya.
- Kartu Anggota
- Sticker Organisasi
Pasal 3
Lambang / Logo
Pasal 4
Bentuk, makna dan tata cara penggunaannya diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Sifat Keanggotaan
5.1
Warga Negara Republik
Indonesia
5.2
Anggota COROTO terdiri dari
Masyarakat para milik dan penggemar Mobil Corolla
KE- 10 sampai dengan KE- 37 sesuai tahun pembuatan yang berdomisili di Ciamis dan sekitarnya, serta simpatisan dengan
ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah
ditentukan
5.3
Pengurus menetapkan anggota menjadi :
5.3.1
Anggota Biasa
adalah Pemilik Mobil Toyota Corolla KE- 10 sampai dengan KE-37 sesuai dengan
tahun pembuatannya.
5.3.2
Anggota Luar Biasa
adalah semua orang yang bersimpati kepada Organisasi dan ditetapkan oleh Rapat
Pengurus.
5.3.3
Anggota Kehormatan
adalah pendiri dan pengurus awal perkumpulan yang aktif hingga saat ini
5.4
Setiap Anggota
memiliki Kartu Tanda Anggota dan Nomor Registrasi yang di tetapkan pengurus
5.5
Status
Keanggotaan Aktif dan Tidak Aktif serta Keluar dari
Keanggotaan diatur dalam Peraturan
Organisai
Pasal 6
Dasar Penerimaan
Anggota
6.1
Penentuan
penerimaan dan pengeluaran dari keanggotaan setelah terdapat kesepakatan dari
rapat Pengurus.
6.2
Pengurus
menetapkan Pemohon menjadi Anggota Biasa Mengisi Surat Pernyataan Calon Anggota (SPCA) dan
Formulir pendaftaran
6.3
Anggota organisasi
di katakan sah apabila mengacu pada kriteria sebagai berikut.:
6.3.1
anggota yang akan mendaftar harus mempunyai kesamaan visi dan misi
organisasi
6.3.2
anggota yang akan mendaftar harus memenuhi kriteria tercantum dalam BAB III
Pasal 5 tentang sifat keanggotaan.
6.4
Anggota yang mendaftar harus memiliki bukti yang kuat sebagai sebuah
organisasi dengan mempunyai keanggotaan yang cukup sebagaimana di sebut
sebagaimana sebuah organisasi.
6.5
Anggota yang mendaftar harus mematuhi semua peraturan yang tercantum
dalam tata tertib sebagaimana anggota organisasi
6.6
Anggota yang mendaftar harus membayar uang pendaftaran sesuai ketentuan
yang berlaku untuk keseluruhan anggota
6.7
Anggota yang mendaftar /akan mendaftar langsung ke sekretariat atau pada
saat munas atau jambore berlangsung.
Pasal 7
Tata tertib
penerimaan anggota baru diatur oleh Peraturan Organisasi yang disusun dan
ditetapkan oleh pengurus
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 8
Hak Anggota
8.1
Anggota Biasa
8.1.1
Memilih dan Dipilih
8.1.2
Berbicara dan Hak suara
8.1.3
Mengajukan Usul dan Saran Tertulis
8.1.4
Memberikan Kritik dan
Solusi setiap permasalahan organisasi
8.2
Anggota Luar Biasa
8.2.1
Memilih
8.2.2
Berbicara dan Hak suara dalam pemilihan calon ketua
8.2.3
Mengajukan Usul dan Saran Tertulis
8.3
Anggota Kehormatan
8.3.1
Memilih
8.3.2
Menasehati, membimbing
dan mengoreksi kepengurusan
8.3.3
Memberikan Kritik dan
Solusi setiap permasalahan organisasi
8.3.4
Mengajukan usul dan
saran secara tertulis
Pasal 9
Kewajiban Anggota
9.1
Anggota Biasa
9.1.1
Membayar uang pangkal dan iuran wajib setiap bulan
9.1.2
Membantu dan ikut berpartisipasi untuk memajukan organisasi
9.1.3
Memelihara dan merawat serta meningkatkan kendaraannya demi nama baik
perhimpunan
9.1.4
Tunduk kepada keputusan-keputusan organisasi
9.1.5
Menghadiri rapat-rapat dan acara yang diselenggarakan oleh organisasi.
9.2
Anggota Luar Biasa
9.2.1
Membayar uang pangkal dan iuran wajib setiap bulan
9.2.2
Membantu dan ikut berpartisipasi untuk memajukan organisasi
9.2.3
Memelihara dan merawat serta meningkatkan kendaraannya demi nama baik
perhimpunan
9.2.4
Tunduk kepada keputusan-keputusan organisasi
9.2.5
Menghadiri rapat-rapat dan acara yang diselenggarakan oleh organisasi
9.3
Anggota Kehormatan
9.3.1
Membantu perhimpunan
dalam bentuk moril/materil
9.3.2
Mengunjungi rapat-rapat
9.3.3
Mengunjungi acara yang diselenggarkan oleh Komunitas
BAB V
STRUKTUR DAN
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Pengurus
10.1
Membentuk struktur
organisasi yang terdiri dari :
1. Dewan Pembina
2. Ketua
3. Wakil Ketua
4. Sekretaris Umum
5. Sekretaris
6. Bendahara Umum
7. Bendahara
|
8. Bidang Lapangan dan Teknik
9. Bidang Keanggotaan
10. Bidang Humas dan
Keorganisasian
11. Bidang Dana Usaha
12. Bidang Keamanan dan Ketertiban
13. Bidang Acara / Touring
14. Bidang Dokumentasi/Publikasi
|
BAB VI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban Pengurus
11.1
Pengurus bertanggung
jawab kedalam dan keluar komunitas
11.2
Pengurus bertanggung
jawab dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
11.3
Pengurus berkewajiban :
11.1.1
Menyelenggarakan
pertemuan rutin pengurus
11.1.2
Menyelenggarakan
kegiatan bersifat prestasi dan rekreasi
11.1.3
Mempromosikan komunitas
11.1.4
Menggalang kerjasama
yang baik dengan semua unsur yang ada kaitannya dengan komunitas.
Pasal 12
Tugas Pokok dan Tanggungjawab Pengurus
12.1
Tugas Pokok dan Tanggungjawab Pengurus diatur
oleh peraturan lain yang tidak lepas dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga COROTO
BAB VII
KEGIATAN
Pasal 13
13.1
Kegiatan Ulang Tahun
setiap tanggal 6 bulan maret wajib dihadiri oleh semua anggota
13.2
Kegiatan Nasional
diikuti oleh perwakilan anggota.
13.3
Menyelenggarakan
kegiatan rally, tour yang bersifat untuk kekeluarga-an/pariwisata,olahraga.
13.4
Menyelenggarakan
kegiatan amal yang bersifat kemanusiaan, pendidikan dan sosial
13.5
Masing-masing koordinator
bidang mengadakan program kegiatan
13.6
Kegiatan Internal (KOPDAR) dilaksanakan setiap
akhir pekan bertempat di stadion
BAB VIII
KEKAYAAN DAN
KEUANGAN
Pasal 14
Kekayaan
14.1 Kekayaan “ COROTO “ dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang
diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
14.2 Kekayaan organisasi diperoleh dari :
14.2.1
Uang pendaftaran
dari anggota baru
14.2.2
Iuran anggota yang
dipungut setiap satu bulan satu kali
14.2.3
Mengusahakan pendanaan
organisasi secara swadaya, yang bersifat akan meringankan beban biaya kegiatan,
termasuk kegiatan amal dan sosial
14.2.4
Mengusahakan
pendanaan organisasi dari Sponsor
14.2.5
Hasil-hasil lain
yang sah menurut hukum dan tidak mengikat.
14.3 Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris Club dan dipelihara
dengan baik.
14.4 Bendahara Umum mengadministrasikan
kekayaan dan keuangan perhimpunan menurut cara-cara yang lazim dalam dunia
perbendaharaan.
Pasal 15
Keuangan
14.1 Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “ COROTO “
diperoleh melalui uang
14.1.1
Uang pendaftaran
dari anggota baru
14.1.2
Iuran anggota yang
dipungut setiap satu bulan satu kali
14.1.3
Mengusahakan
pendanaan organisasi secara swadaya, yang bersifat akan meringankan beban biaya
kegiatan, termasuk kegiatan amal dan sosial
14.1.4
Mengusahakan
pendanaan organisasi dari Sponsor
14.2 Keuangan
yang berhasil dikumpulkan, penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh Pengurus.
14.3 Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan
untuk Club wajib dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota
14.4 Bendahara tidak
dibenarkan mengeluarkan uang tanpa persetujuan Bendahara Umum dan Ketua Umum
atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
14.5 Sumbangan-sumbangan,
bantuan-bantuan berupa uang atau apapun (barang/jasa) diadministrasikan oleh
Bendahara Umum dan Sekretaris Umum dan diketahui oleh Ketua Umum.
Pasal 16
16.1
Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang
dimiliki “ COROTO ”.
16.2
Setiap penggunaan kekayaan organisasi oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus
dalam hal ini Bendahara Umum yang diketahui oleh Ketua Umum.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 17
17.1
Sanksi yang dapat
dijatuhkan terhadap anggota :
17.1.1
Teguran atau
Peringatan Lisan
17.1.2
Surat Peringatan
17.1.3
Pemberhentian
sementara (schorsing).
17.1.4
Pemecatan.
17.2
Sanksi-sanksi
terhadap anggota didasarkan atas :
17.2.1
Pelanggaran
terhadap ketentuan AD/ART.
17.2.2
Melakukan
tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
17.2.3
Melanggar
ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan.
Pasal 18
18.1
Terhadap ketentuan
pasal 14 ayat 1 pada butir 3 dan 4, prosedur dan
tata cara pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan anggota adalah
sebagai berikut :
18.1.1
Sebelum
diberhentikan sementara (schorsing), yang bersangkutan harus diberikan teguran
dan peringatan baik secara
lisan maupun tulisan terlebih dahulu.
18.1.2
Apabila yang
bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya
secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus),
maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan
memberhentikan sementara (schorsing).
18.1.3
Apabila selama
masa schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban
maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka
pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat
Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 19
19.1
Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan
pembelaan diri di depan Pengurus Harian.
19.2 Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh
Pengurus Harian
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 20
20.1
Anggaran Rumah
Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat
Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 21
21.1
Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
21.2
Peraturan-peraturan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 22
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disyahkan serta ditandatangani oleh Ketua Umum
0 komentar:
Posting Komentar