Powered By Blogger

ANGGARAN RUMAH TANGGA



ANGGARAN RUMAH TANGGA
COROLLA BARETO COMMUNITY


PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga COROTO merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar yang mengatur semua arah berjalannya organisasi, mengatur tata tertib organisasi dan tata tertib anggota organisasi serta mengatur pula anggaran belanja organisasi untuk kemajuan organisasi.
Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi dituangkan didalam ketentuan lain yang pelaksanaannya  dilakukan oleh Pengurus COROLLA BARETO COMMUNITY berdasarkan Peraturan yang tertulis.


BAB I
U M U M

Pasal 1
Dasar

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan kebutuhan dan perkembangan klub.

BAB II
ATRIBUT

Pasal 2
COROTO mempunyai atribut sebagai berikut :
  1. Lambang / Logo.
  1. Bendera.
  1. Pakaian seragam serta atribut lainnya.
  1. Kartu Anggota
  1. Sticker Organisasi


Pasal 3
Lambang / Logo
Pasal 4
Bentuk, makna dan tata cara penggunaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi


BAB III
 KEANGGOTAAN

Pasal 5
Sifat Keanggotaan

5.1     Warga Negara Republik Indonesia
5.2     Anggota COROTO terdiri dari Masyarakat para milik dan penggemar Mobil Corolla KE- 10 sampai dengan KE- 37 sesuai tahun pembuatan yang berdomisili di Ciamis dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan
5.3     Pengurus menetapkan anggota menjadi :
5.3.1   Anggota Biasa adalah Pemilik Mobil Toyota Corolla KE- 10 sampai dengan KE-37 sesuai dengan tahun pembuatannya.
5.3.2   Anggota Luar Biasa adalah semua orang yang bersimpati kepada Organisasi dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus.
5.3.3   Anggota Kehormatan adalah pendiri dan pengurus awal perkumpulan yang aktif hingga saat ini
5.4     Setiap Anggota memiliki Kartu Tanda Anggota dan Nomor Registrasi yang di tetapkan pengurus
5.5     Status Keanggotaan Aktif dan Tidak Aktif serta Keluar dari Keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisai

Pasal 6
Dasar Penerimaan Anggota

6.1     Penentuan penerimaan dan pengeluaran dari keanggotaan setelah terdapat kesepakatan dari rapat Pengurus.
6.2     Pengurus menetapkan Pemohon menjadi Anggota Biasa Mengisi Surat Pernyataan Calon Anggota (SPCA) dan Formulir pendaftaran
6.3     Anggota organisasi di katakan sah apabila mengacu pada kriteria sebagai berikut.:
6.3.1   anggota yang akan mendaftar harus mempunyai kesamaan visi dan misi organisasi
6.3.2   anggota yang akan mendaftar harus memenuhi kriteria tercantum dalam BAB III Pasal 5 tentang sifat keanggotaan.
6.4     Anggota yang mendaftar harus memiliki bukti yang kuat sebagai sebuah organisasi dengan mempunyai keanggotaan yang cukup sebagaimana di sebut sebagaimana sebuah organisasi.
6.5     Anggota yang mendaftar harus mematuhi semua peraturan yang tercantum dalam tata tertib sebagaimana anggota organisasi
6.6     Anggota yang mendaftar harus membayar uang pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku untuk keseluruhan anggota
6.7     Anggota yang mendaftar /akan mendaftar langsung ke sekretariat atau pada saat munas atau jambore berlangsung.
Pasal 7

Tata tertib penerimaan anggota baru diatur oleh Peraturan Organisasi yang disusun dan ditetapkan oleh pengurus


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
Hak Anggota

8.1     Anggota Biasa
8.1.1   Memilih dan Dipilih
8.1.2   Berbicara dan Hak suara
8.1.3   Mengajukan Usul dan Saran Tertulis
8.1.4   Memberikan Kritik dan Solusi setiap permasalahan organisasi
8.2     Anggota Luar Biasa
8.2.1   Memilih
8.2.2   Berbicara dan Hak suara dalam pemilihan calon ketua
8.2.3   Mengajukan Usul dan Saran Tertulis
8.3     Anggota Kehormatan
8.3.1   Memilih
8.3.2   Menasehati, membimbing dan mengoreksi kepengurusan
8.3.3   Memberikan Kritik dan Solusi setiap permasalahan organisasi
8.3.4   Mengajukan usul dan saran secara tertulis


Pasal 9
Kewajiban Anggota

9.1     Anggota Biasa
9.1.1   Membayar uang pangkal dan iuran wajib setiap bulan
9.1.2   Membantu dan ikut berpartisipasi untuk memajukan organisasi
9.1.3   Memelihara dan merawat serta meningkatkan kendaraannya demi nama baik perhimpunan
9.1.4   Tunduk kepada keputusan-keputusan organisasi
9.1.5   Menghadiri rapat-rapat dan acara yang diselenggarakan oleh organisasi.
9.2     Anggota Luar Biasa
9.2.1   Membayar uang pangkal dan iuran wajib setiap bulan
9.2.2   Membantu dan ikut berpartisipasi untuk memajukan organisasi
9.2.3   Memelihara dan merawat serta meningkatkan kendaraannya demi nama baik perhimpunan
9.2.4   Tunduk kepada keputusan-keputusan organisasi
9.2.5   Menghadiri rapat-rapat dan acara yang diselenggarakan oleh organisasi

9.3     Anggota Kehormatan
9.3.1   Membantu perhimpunan dalam bentuk moril/materil
9.3.2   Mengunjungi rapat-rapat
9.3.3   Mengunjungi acara yang diselenggarkan oleh Komunitas


BAB V
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 10
Susunan Pengurus

10.1  Membentuk struktur organisasi yang terdiri dari :


1.      Dewan Pembina
2.      Ketua
3.      Wakil Ketua
4.      Sekretaris Umum
5.      Sekretaris
6.      Bendahara Umum
7.      Bendahara

8.      Bidang Lapangan dan Teknik
9.      Bidang Keanggotaan
10. Bidang Humas dan Keorganisasian
11. Bidang Dana Usaha
12. Bidang Keamanan dan Ketertiban
13. Bidang Acara / Touring
14. Bidang Dokumentasi/Publikasi




BAB VI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban Pengurus

11.1    Pengurus bertanggung jawab kedalam dan keluar komunitas
11.2    Pengurus bertanggung jawab dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
11.3    Pengurus berkewajiban :
11.1.1  Menyelenggarakan pertemuan rutin pengurus
11.1.2  Menyelenggarakan kegiatan bersifat prestasi dan rekreasi
11.1.3  Mempromosikan komunitas
11.1.4  Menggalang kerjasama yang baik dengan semua unsur yang ada kaitannya dengan komunitas.

Pasal 12
Tugas Pokok dan Tanggungjawab Pengurus

12.1    Tugas Pokok dan Tanggungjawab Pengurus diatur oleh peraturan lain yang tidak lepas dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga COROTO



BAB VII
KEGIATAN

Pasal 13

13.1    Kegiatan Ulang Tahun setiap tanggal 6 bulan maret wajib dihadiri oleh semua anggota
13.2    Kegiatan Nasional diikuti oleh perwakilan anggota.
13.3    Menyelenggarakan kegiatan rally, tour yang bersifat untuk kekeluarga-an/pariwisata,olahraga.
13.4    Menyelenggarakan kegiatan amal yang bersifat kemanusiaan, pendidikan dan sosial
13.5    Masing-masing koordinator bidang mengadakan program kegiatan
13.6    Kegiatan Internal (KOPDAR) dilaksanakan setiap akhir pekan bertempat di stadion

BAB VIII
KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 14
Kekayaan

14.1    Kekayaan “ COROTO “ dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
14.2    Kekayaan organisasi diperoleh dari :
14.2.1  Uang pendaftaran dari anggota baru
14.2.2  Iuran anggota yang dipungut setiap satu bulan satu kali
14.2.3  Mengusahakan pendanaan organisasi secara swadaya, yang bersifat akan meringankan beban biaya kegiatan, termasuk kegiatan amal dan sosial
14.2.4  Mengusahakan pendanaan organisasi dari Sponsor
14.2.5  Hasil-hasil lain yang sah menurut hukum dan tidak mengikat.
14.3    Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris Club dan dipelihara dengan baik.
14.4    Bendahara Umum mengadministrasikan kekayaan dan keuangan perhimpunan menurut cara-cara yang lazim dalam dunia perbendaharaan.

Pasal 15
Keuangan

14.1    Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “ COROTO “ diperoleh melalui uang
14.1.1  Uang pendaftaran dari anggota baru
14.1.2  Iuran anggota yang dipungut setiap satu bulan satu kali
14.1.3  Mengusahakan pendanaan organisasi secara swadaya, yang bersifat akan meringankan beban biaya kegiatan, termasuk kegiatan amal dan sosial
14.1.4  Mengusahakan pendanaan organisasi dari Sponsor
14.2    Keuangan yang berhasil dikumpulkan, penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh Pengurus.
14.3    Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Club wajib dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota
14.4    Bendahara tidak dibenarkan mengeluarkan uang tanpa persetujuan Bendahara Umum dan Ketua Umum atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
14.5    Sumbangan-sumbangan, bantuan-bantuan berupa uang atau apapun (barang/jasa) diadministrasikan oleh Bendahara Umum dan Sekretaris Umum dan diketahui oleh Ketua Umum.


Pasal 16

16.1    Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki “ COROTO ”.
16.2    Setiap penggunaan kekayaan organisasi oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Bendahara Umum yang diketahui oleh Ketua Umum.

BAB IX
SANKSI-SANKSI

Pasal 17

17.1    Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota :
17.1.1  Teguran atau Peringatan Lisan
17.1.2   Surat Peringatan
17.1.3  Pemberhentian sementara (schorsing).
17.1.4  Pemecatan.
17.2    Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
17.2.1  Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
17.2.2  Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
17.2.3  Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan.

Pasal 18
18.1    Terhadap ketentuan pasal 14 ayat 1 pada butir 3 dan 4, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan anggota adalah sebagai berikut :
18.1.1  Sebelum diberhentikan sementara (schorsing), yang bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan baik secara lisan maupun tulisan terlebih dahulu.
18.1.2  Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan memberhentikan sementara (schorsing).
18.1.3  Apabila selama masa schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 19
19.1    Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Pengurus Harian.
19.2    Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus Harian
BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 20
20.1    Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.

BAB XI
P E N U T U P

Pasal 21
21.1    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
21.2    Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disyahkan serta ditandatangani oleh Ketua Umum
























0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

 photo Konicopyblog_zps3add33e1.png
 photo fiba_logo_quercopy_zps3f93e49a.png

 
 photo Graphic6copy3_zpsbbc5af12.png