Powered By Blogger

ANGGARAN DASAR



ANGGARAN DASAR
COROLLA BARETO COMMUNITY


PENDAHULUAN

Dengan mengucapkan Alhamdulillah serta memanjatkan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berawal dari perbedaaan dan saling tidak mengenal maka berkat seizin dari-Nya lah, akhirnya silaturahmi sebagai bagian dari kewajiban manusia ciptakan-Nya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling menjaga silaturahmi sesamanya.

Silaturahmi perlu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu dapat membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya yang diajarkan oleh semua agama dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.

Pernyataan tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun dan menumbuh kembangkan suatu organisasi komunitas dalam lingkup wilayah yang kecil dan sederhana yang berkeinginan menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya. Berawal dari kesamaan hobi dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda empat yang bersifat general dan universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tertutup oleh perbedaan.

Menyadari begitu banyaknya jenis kendaraan bermotor roda empat dan didorong bertujuan untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan menyebut nama-Nya, kami selaku pecinta otomotif roda empat menghimpun diri dalam suatu organisasi dengan berpedoman dalam bentuk anggaran dasar yang kami susun sebagai berikut :


BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama Organisasi

Organisasi ini merupakan perkumpulan keanggotaan pencinta dan pemilik Pemilik dan Penggemar Mobil Toyota Corolla KE- 10 sampai dengan KE-37 sesuai dengan tahun pembuatannya yang berada di Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya dan Sekitarnya, dan diberi nama : “COROLLA BARETO COMUNITY” atau disingkat COROTO

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

2.1.   Perkumpulan ini berkedudukan di Ciamis.
2.2.   Perkumpulan ini didirikan pada Komunitas ini didirikan pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2012.
BAB II
VISI MISI

Pasal 3
Visi

Menjalin hubungan kekeluargaan serta menumbuhkembangkan rasa persatuan internal Komunitas Corolla Bareto dan External Komunitas Otomotif lainnya

Pasal 4
Misi

4.1     Membangun dan menjalin persaudaraan melalui organisasi yang solid
4.2     Membangun dan menjalin kerja sama yang baik sesuai dengan kreatifitas pribadi
4.3     Menjaga nilai jual Corolla Ke- I0 Sampai Dengan Ke- 37 agar tetap kompetitif di pasaran
4.4     Melestarikan budaya gotong royong sesama pencinta Corolla
4.5     Melestarikan keutuhan Corolla Bareto agar tetap Orginal dan Style


BAB III
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas

5.1     Perkumpulan ini berazaskan Pancasila
5.2     Perkumpulan ini berlandaskan UUD 1945
                                                                                                                 

Pasal 6
Tujuan

6.1     Membina, meningkatkan, mengembangkan kerjasama serta mempererat persaudaraan dan kekeluargaan para milik dan penggemar mobil Corolla KE- 10 sampai dengan KE- 37 sesuai tahun pembuatan
6.2     Melestarikan mobil Mobil Corolla KE- 10 sampai dengan KE- 37 yang memiliki arti untuk menjadikan lebih populer dalam dunia otomotif.
6.3     Turut menanamkan disiplin akan tertib lalu lintas kepada umum dan para anggotanya.
6.4     Membantu antar anggota dalam hal perawatan dan perbaikan Mobil, terutama semakin langkanya onderdil/spare part.
6.5     Menyelenggarakan berbagai kegiatan antara lain : otomotif, olahraga, sosial, rekreasi bagi anggotanya.





BAB IV
SIFAT

Pasal 7
7.1     Bahwa komunitas ini Non Politis.
7.2     Bahwa Komunitas ini mencakup wilayah tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya dan sekitarnya.
7.3     Bahwa Komunitas ini memberi kebebasan kepada anggotanya unJuk secara aktif memberikan aspirasi dan mengisi program-progaram demi kemajuan organisasi.


BAB V
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 8
Usaha dan Kegiatan

8.1     Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan berkala
8.2     Menyelenggarakan kegiatan rally, tour yang bersifat untuk kekeluarga-an/pariwisata,olahraga.
8.3     Menyelenggarakan kegiatan amal yang bersifat kemanusiaan, pendidikan dan sosial.
8.4     Berperan aktif dengan aparat Pemerintah dalam menunjang program penyuluhan ketertiban lalu lintas.
8.5     Mengusahakan pendanaan organisasi secara swadaya, yang bersifat akan meringankan beban biaya kegiatan, termasuk kegiatan amal dan sosial.


Pasal 9

Semua kegiatan organisasi direncanakan dan dirumuskan bersama oleh anggota


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 10

10.1    Keanggotaan Perkumpulan ini terdiri dari :
10.1.1        Anggota Biasa
10.1.2        Anggota Luar Biasa
10.1.3        Anggota Kehormatan
10.2    Yang dapat menjadi Anggota Biasa adalah Pemilik dan Penggemar Mobil Toyota Corolla KE- 10 sampai dengan KE-37 sesuai dengan tahun pembuatannya.
10.3    Yang dapat menjadi Anggota Luar Biasa adalah semua orang yang bersimpati kepada Organisasi dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus.
10.4    Anggota Kehormatan adalah pendiri dan pengurus awal perkumpulan yang aktif hingga saat ini.
10.5    Keanggotaan ini bersifat bebas dan tidak mengikat secara hukum.
10.6    Status dan Sifat Keanggotaan dan Dasar Penerimaan Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 11

Keanggotaan berakhir karena :
11.1    Meninggal dunia
11.2    Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
11.3    Diberhentikan karena pelanggaran disiplin kode etik keorganisasian
11.4    Diberhentikan karena pelanggaran yang berhubungan dengan Hukum


BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 12
Rapat Anggota

12.1    Kekuasan tertinggi dalam Perkumpulan ini berada dalam Rapat Anggota.
12.2    Rapat anggota diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
12.3    Musyawarah Besar dilaksanakan 1 kali dalam setahun
12.4    Rapat luar biasa dapat diadakan apabila :
12.4.1  Diminta oleh dua pertiga dari jumlah Anggota.
12.4.2  Ada hal penting yang menyangkut kelangsungan hidup Perkumpulan.


Pasal 13
Rapat Pengurus Harian

13.1    Rapat Pengurus Harian , dihadiri oleh seluruh pengurus, dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam Triwulan.
13.2    Tugas-tugas dan wewenangnya:
13.2.1  Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
13.2.2  Melakukan evaluasi kerja organisasi.
13.2.3  Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.

Pasal 14

Pada dasarnya semua keputusan rapat diambil secara kekeluargaan dan musyawarah untuk sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak



Pasal 15

Rapat Pengurus COROTO dianggap syah bila dihadiri oleh sedikitnya separuh dari jumlah Pengurus ditambah seorang Anggota Pengurus.


Pasal 16

Rapat-rapat Anggota dan Paripurna dianggap syah apabila dihadiri oleh sedikitnya separuh jumlah ditambah satu orang anggota yang terdaftar


BAB VIII
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 17
Struktur Organisasi

17.1    Membentuk struktur organisasi yang terdiri dari :
1.      Dewan Pembina
2.      Ketua
3.      Wakil Ketua
4.      Sekretaris Umum
5.      Sekretaris
6.      Bendahara Umum
7.      Bendahara
8.      Koordinator bidang sesuai dengan kebutuhan
17.2    Tugas Pokok dan Fungsi Kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 18
Pengurus

18.1    Pengurus diangkat dari Anggota pada Rapat Anggota.
18.2    Masa bhakti Pengurus selama 2 (dua) tahun.
18.3    Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut.

Pasal 19

19.1    Pergantian kepengurusan dilakukan selambatnya pada akhir bulan Juni tahun yang ditentukan.
19.2    Masa jabatan Ketua Umum yang lama berakhir saat Ketua yang baru terpilih, disahkan dan dilantik oleh Rapat Anggota
19.3    Masa Kepengurusan yang lama masih berlaku sampai dibubarkan oleh Ketua Umum baru.
19.4    Ketua Umum baru harus sudah dapat menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilantik.
Pasal 20

Setiap Pengurus harus membuat laporan kerja pada akhir masa bhaktinya dan dilaporkan pada Musyawarah Besar Anggota melalui laporan pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Ketua Umum

Pasal 21

Pengurus dapat berhenti, karena :
21.1    Masa bhakti telah selesai dan telah terpilih pengurus baru.
21.2    Mengundurkan diri.
21.3    Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan Perkumpulan.
21.4    Meninggal dunia.


BAB IX
KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 22

22.1    Kekayaan organisasi diperoleh dari :
22.1.1  Uang pendaftaran dari anggota baru
22.1.2  Iuran anggota yang dipungut setiap satu bulan satu kali
22.1.3  Dana dari Sponsor
22.1.4  Hasil-hasil lain yang sah menurut hukum dan tidak mengikat.
22.2    Penggunaan kekayaan Perkumpulan ini diatur dengan peraturan tersendiri.

Pasal 23

23.1    Jumlah uang pendaftaran anggota baru diatur dalam Peraturan Organisasi
23.2    Iuran Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi


BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 24

24.1    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Rapat Anggota. Rapat ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah darijumlah Anggota dan keputusannya harus disetujui lebih dari   jumlah Anggota yang hadir.
24.2    Pembubaran Perhimpunan hanya dapat dilakukan melalui Rapat Luar Biasa
24.3    Apabila Perkumpulan bubar, maka kekayaan Perkumpulan setelah dikurangi beban atau tanggungan Perkumpulan akan digunakan untuk bantuan sosial. Rapat terakhir pembubaran Perkumpulan akan memutuskan kepada siapa kekayaan diserahkan.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 25

25.1    Anggran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disyahkan serta ditandatangani oleh Ketua Umum dan Dewan Pembina




0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

 photo Konicopyblog_zps3add33e1.png
 photo fiba_logo_quercopy_zps3f93e49a.png

 
 photo Graphic6copy3_zpsbbc5af12.png