ANGGARAN
DASAR
COROLLA
BARETO COMMUNITY
PENDAHULUAN
Dengan mengucapkan Alhamdulillah serta
memanjatkan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berawal dari perbedaaan dan
saling tidak mengenal maka berkat seizin dari-Nya lah, akhirnya silaturahmi
sebagai bagian dari kewajiban manusia ciptakan-Nya dengan segala perbedaan,
dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling menjaga
silaturahmi sesamanya.
Silaturahmi perlu ada dan nyata diantara
manusia untuk menjadikan manusia itu dapat membangun kehidupan di dunia
sebagaimana fitrahnya yang diajarkan oleh semua agama dalam mencapai
kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pernyataan tersebut diatas menjadi dasar
kesadaran untuk membangun dan menumbuh kembangkan suatu organisasi komunitas
dalam lingkup wilayah yang kecil dan sederhana yang berkeinginan menggalang
kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya. Berawal dari
kesamaan hobi dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda empat yang bersifat
general dan universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak
tertutup oleh perbedaan.
Menyadari begitu banyaknya jenis kendaraan
bermotor roda empat dan didorong bertujuan untuk selalu mempererat tali
persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan menyebut nama-Nya, kami
selaku pecinta otomotif roda empat menghimpun diri dalam suatu organisasi
dengan berpedoman dalam bentuk anggaran dasar yang kami susun sebagai berikut :
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini merupakan perkumpulan keanggotaan pencinta dan pemilik
Pemilik dan Penggemar Mobil Toyota Corolla KE- 10 sampai dengan KE-37 sesuai
dengan tahun pembuatannya yang berada di Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya dan
Sekitarnya, dan diberi nama : “COROLLA BARETO COMUNITY” atau disingkat COROTO
Pasal 2
Tempat dan
Kedudukan
2.1. Perkumpulan ini
berkedudukan di Ciamis.
2.2. Perkumpulan ini
didirikan pada Komunitas ini didirikan pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2012.
BAB II
VISI MISI
Pasal 3
Visi
Menjalin hubungan
kekeluargaan serta menumbuhkembangkan rasa persatuan internal Komunitas Corolla
Bareto dan External Komunitas Otomotif lainnya
Pasal 4
Misi
4.1
Membangun dan menjalin persaudaraan melalui
organisasi yang solid
4.2
Membangun dan menjalin kerja sama yang baik
sesuai dengan kreatifitas pribadi
4.3
Menjaga nilai jual Corolla Ke- I0 Sampai
Dengan Ke- 37 agar tetap kompetitif di pasaran
4.4
Melestarikan budaya gotong royong sesama
pencinta Corolla
4.5
Melestarikan keutuhan Corolla Bareto agar
tetap Orginal dan Style
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
5.1 Perkumpulan ini
berazaskan Pancasila
5.2 Perkumpulan ini berlandaskan UUD 1945
Pasal 6
Tujuan
6.1 Membina,
meningkatkan, mengembangkan kerjasama serta mempererat persaudaraan dan
kekeluargaan para milik dan penggemar mobil Corolla KE- 10 sampai dengan KE- 37
sesuai tahun pembuatan
6.2 Melestarikan
mobil Mobil Corolla KE- 10 sampai dengan KE- 37 yang memiliki arti untuk
menjadikan lebih populer dalam dunia otomotif.
6.3 Turut menanamkan
disiplin akan tertib lalu lintas kepada umum dan para anggotanya.
6.4 Membantu antar
anggota dalam hal perawatan dan perbaikan Mobil, terutama semakin langkanya
onderdil/spare part.
6.5 Menyelenggarakan
berbagai kegiatan antara lain : otomotif, olahraga, sosial, rekreasi bagi anggotanya.
BAB IV
SIFAT
Pasal 7
7.1 Bahwa komunitas
ini Non Politis.
7.2 Bahwa Komunitas
ini mencakup wilayah tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya
dan sekitarnya.
7.3 Bahwa Komunitas
ini memberi kebebasan kepada anggotanya unJuk secara aktif memberikan aspirasi
dan mengisi program-progaram demi kemajuan organisasi.
BAB V
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 8
Usaha dan Kegiatan
8.1 Menyelenggarakan
pertemuan-pertemuan berkala
8.2 Menyelenggarakan
kegiatan rally, tour yang bersifat untuk kekeluarga-an/pariwisata,olahraga.
8.3 Menyelenggarakan
kegiatan amal yang bersifat kemanusiaan, pendidikan dan sosial.
8.4 Berperan aktif
dengan aparat Pemerintah dalam menunjang program penyuluhan ketertiban lalu
lintas.
8.5 Mengusahakan
pendanaan organisasi secara swadaya, yang bersifat akan meringankan beban biaya
kegiatan, termasuk kegiatan amal dan sosial.
Pasal 9
Semua kegiatan
organisasi direncanakan dan dirumuskan bersama oleh anggota
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
10.1 Keanggotaan
Perkumpulan ini terdiri dari :
10.1.1
Anggota Biasa
10.1.2
Anggota Luar Biasa
10.1.3
Anggota Kehormatan
10.2 Yang dapat
menjadi Anggota Biasa adalah Pemilik dan Penggemar Mobil Toyota Corolla KE- 10
sampai dengan KE-37 sesuai dengan tahun pembuatannya.
10.3 Yang dapat
menjadi Anggota Luar Biasa adalah semua orang yang bersimpati kepada Organisasi
dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus.
10.4 Anggota Kehormatan
adalah pendiri dan pengurus awal perkumpulan yang aktif hingga saat ini.
10.5 Keanggotaan ini
bersifat bebas dan tidak mengikat secara hukum.
10.6 Status dan Sifat Keanggotaan dan Dasar Penerimaan Keanggotaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
Keanggotaan
berakhir karena :
11.1
Meninggal dunia
11.2
Atas permintaan sendiri dengan mengajukan
surat pengunduran diri.
11.3
Diberhentikan karena pelanggaran disiplin kode etik keorganisasian
11.4 Diberhentikan
karena pelanggaran yang
berhubungan dengan Hukum
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
Rapat Anggota
12.1 Kekuasan
tertinggi dalam Perkumpulan ini berada dalam Rapat Anggota.
12.2 Rapat anggota
diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
12.3 Musyawarah Besar
dilaksanakan 1 kali dalam setahun
12.4 Rapat luar biasa
dapat diadakan apabila :
12.4.1 Diminta oleh dua
pertiga dari jumlah Anggota.
12.4.2 Ada hal penting
yang menyangkut kelangsungan hidup Perkumpulan.
Pasal 13
Rapat Pengurus Harian
13.1 Rapat Pengurus Harian , dihadiri oleh seluruh
pengurus, dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam Triwulan.
13.2 Tugas-tugas dan wewenangnya:
13.2.1 Memberikan laporan harian tentang
perkembangan organisasi internal dan eksternal.
13.2.2 Melakukan evaluasi kerja organisasi.
13.2.3 Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian
organisasi.
Pasal 14
Pada dasarnya semua keputusan rapat diambil secara kekeluargaan dan
musyawarah untuk sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
Pasal 15
Rapat Pengurus COROTO dianggap syah bila dihadiri oleh sedikitnya separuh
dari jumlah Pengurus ditambah seorang Anggota Pengurus.
Pasal 16
Rapat-rapat Anggota dan Paripurna dianggap syah apabila dihadiri oleh
sedikitnya separuh jumlah ditambah satu orang anggota yang terdaftar
BAB VIII
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 17
Struktur Organisasi
17.1 Membentuk
struktur organisasi yang terdiri dari :
1. Dewan Pembina
2. Ketua
3. Wakil Ketua
4. Sekretaris Umum
5. Sekretaris
6. Bendahara Umum
7. Bendahara
8. Koordinator
bidang sesuai dengan kebutuhan
17.2 Tugas Pokok dan
Fungsi Kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18
Pengurus
18.1 Pengurus diangkat
dari Anggota pada Rapat Anggota.
18.2 Masa bhakti
Pengurus selama 2 (dua) tahun.
18.3 Ketua Umum hanya
dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa
bhakti berturut-turut.
Pasal 19
19.1 Pergantian
kepengurusan dilakukan selambatnya pada akhir bulan Juni tahun yang
ditentukan.
19.2 Masa jabatan
Ketua Umum yang lama berakhir saat Ketua yang baru terpilih, disahkan dan
dilantik oleh Rapat Anggota
19.3 Masa Kepengurusan
yang lama masih berlaku sampai dibubarkan oleh Ketua Umum baru.
19.4 Ketua Umum baru
harus sudah dapat menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 1 (satu)
bulan setelah dilantik.
Pasal 20
Setiap Pengurus
harus membuat laporan kerja pada akhir masa bhaktinya dan dilaporkan pada
Musyawarah Besar Anggota melalui laporan pertanggung jawaban yang disampaikan
oleh Ketua Umum
Pasal 21
Pengurus dapat berhenti, karena :
21.1
Masa bhakti telah selesai dan telah terpilih
pengurus baru.
21.2
Mengundurkan diri.
21.3
Diberhentikan karena pelanggaran disiplin
yang merugikan Perkumpulan.
21.4
Meninggal dunia.
BAB IX
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 22
22.1
Kekayaan organisasi diperoleh dari :
22.1.1 Uang pendaftaran
dari anggota baru
22.1.2 Iuran anggota
yang dipungut setiap satu bulan satu kali
22.1.3 Dana dari Sponsor
22.1.4 Hasil-hasil lain
yang sah menurut hukum dan tidak mengikat.
22.2
Penggunaan kekayaan Perkumpulan ini diatur
dengan peraturan tersendiri.
Pasal 23
23.1
Jumlah uang pendaftaran anggota baru diatur
dalam Peraturan Organisasi
23.2
Iuran Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 24
24.1 Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Rapat Anggota. Rapat
ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah darijumlah Anggota dan
keputusannya harus disetujui lebih dari
jumlah Anggota yang hadir.
24.2 Pembubaran
Perhimpunan hanya dapat dilakukan melalui Rapat Luar Biasa
24.3 Apabila
Perkumpulan bubar, maka kekayaan Perkumpulan setelah dikurangi beban atau
tanggungan Perkumpulan akan digunakan untuk bantuan sosial. Rapat terakhir
pembubaran Perkumpulan akan memutuskan kepada siapa kekayaan diserahkan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal
25
25.1
Anggran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan disyahkan serta ditandatangani oleh Ketua Umum dan
Dewan Pembina
0 komentar:
Posting Komentar