TUGAS
POKOK DAN TANGGUNGJAWAB
PENGURUS
COROLLA BARETO COMMUNITY
MASA
BHAKTI 2014 - 2016
1. DEWAN PEMBINA
- Memberikan nasehat dan arahan kepada Ketua Umum baik diminta maupun tidak
- Memberikan arahan dan pertimbangan atas kebijaksanaan yang diambil oleh pengurus, baik diminta maupun tidak
- Memberikan bimbingan, nasehat dan arahan kepada Ketua Umum dan Pimpinan Corolla Bareto Community apabila dalam pelaksanaan kegiatan organisasi mendapatkan kesulitan
2. KETUA UMUM
- Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kepengurusan Corolla Bareto Community
- Merumuskan kebijaksanaan umum di setiap bidang kepengurusan Corolla Bareto Community
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan organisasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh bidang-bidang terkait dalam kepengurusan
- Bertanggujawab atas segala keputusan Musbes, Raker dan Program Kerja serta mengusahakan agar seluruh keputusan tersebut dapat dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik
- Bertindak ke dalam maupun ke luar atas nama Corolla Bareto Community
- Melaksanakan tugas dan tanggungjawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisai
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Besar Corolla Bareto Community
3. KETUA I
- Mewakili Ketua Umum dalam Kegiatan Pembinaan Organisasi apabila Ketua Umum Berhalangan
- Menyusun dan mengkoordinasikan Prgram Kerja Organisasi yang bersifat Non Teknis secara Periodik serta laporan setiap periode pelaksanaan program kerja
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan bidang-bidang di bawah koordinasi Ketua I
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran Program Kegiatan Organisasi
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
4. KETUA II
- Mewakili Ketua Umum dalam Kegiatan Organisasi apabila Ketua Umum berhalangan
- Menyusun dan mengkoordinasikan Program Kerja Organisasi yang bersifat Teknis serta laporan setiap periode pelaksanaan program kerja
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan bidang-bidang di bawah koordinasi Ketua II
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran Program Kegiatan Organisasi
- Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
5. SEKRETARIS UMUM
- Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
- Mengkoordinasikan rencana program kerja kesekretariatan dengan bidang-bidang serta mengkoordinasikan dan bertangungjawab atas semua kegiatan administrasi Corolla Bareto Community
- Bertanggungjawab dan mendukung kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional kepengurusan
- Mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Rapat rutin dan Rapat Pleno Pengurus
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan kesekretariatan secara periodik
- Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
6. SEKRETARIS
- Mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan
- Rencana Program Kerja Kesekretariatan
- Menyusun Laporan Kesekretariatan secara periodik
- Bertanggungjawab masalah pengarsipan dan teknis kesekretariatan
- Membantu kegiatan bidang-bidang dalam hal teknis pelaksanaan
- Membantu kegiatan pubikasi dan fungsi ke-humasan
- Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum
7. BENDAHARA UMUM
- Membina dan mengkoordinasikan kebijakan umum dalam hal Anggaran Corolla Bareto Community
- Menyusun Rencana Anggaran Corolla Bareto Community
- Mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran Corolla Bareto Community yang sudah disetujui
- Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembukuan, verifikasi serta pengeluaran keuangan
- Bertangungjawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik
- Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
8. BENDAHARA
- Mewakili Bendahara Umum apabila berhalangan
- Melakukan pembukuan pemasukan dan pengeluaran keuangan yang telah disetujui
- Menyusun laporan keuangan secara periodik
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Bendahara Umum
9. Bidang Lapangan dan Teknik
- Merumuskan dan mengembangkan ide-ide serta inovasi mengenai kendaraan anggota baik bersifat teknis dan non teknis termasuk didalamnya hal-hal mengenai perawatan, pengadaan suku cadang, aksesori, dan modifikasi untuk dapat dipergunakan oleh anggota
- Membantu pemecahan masalah dan pemberian solusi atas kendala yang dialami anggota, menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar masalah perawatan, suku cadang, aksesori, dan modifikasi kendaraan atau jenis lain sesuai keahlian
- Membina dan mengkoordinasi para anggota dalam merawat dan membangun kendaraannya.
- Menyusun Program Kerja Perawatan Kendaraan secara khusus.
- Memimpin kegiatan para Anggota dalam merawat dan membangun kendaraannya
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua II
10. Bidang Keanggotaan
- Merumuskan kebijakan dan pengembangan tata laksana keanggotaan
- Merumuskan kebijakan masalah yang berkaitan dengan keanggotaan, termasuk di dalamnya penerimaan dan pemberhentian anggota, penjatuhan sanksi bagi anggota, usulan pengadaan sarana dan prasarana keorganisasian dan keanggotaan.
- pengembangan pola dan format kebijakan keanggotaan untuk mendukung pelaksanaan program kerja organisasi.
- Mengusulkan pergantian/mutasi menurut sifat keanggotaan dan status keanggotaan
- Bertanggung jawab secara penuh terhadap pengembangan dan kelancaran kerja organisasi serta keanggotaan termasuk didalamnya bertindak sebagai fasilitator untuk pemenuhan hak dan kewajiban anggota
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua II
11. Bidang Hubungan Masyarakat dan Keorganisasian
- Menyampaikan informasi mengenai organisasi, baik informasi yang bersifat promosi organisasi, kegiatan dan program kerja organisasi, kebijakan organisasi, secara internal maupun eksternal, untuk mendukung pelaksanaan program kerja organisasi
- Menjamin penyampaian informasi yang sehat dan berimbang serta bertanggungjawab baik melalui fasilitas milis, blog, artikel di media cetak maupun elektronik yang semata-mata ditujukkan untuk kemajuan dan kebaikan organisasi
- Memelihara fasilitas dan atau sarana penunjang penyebaran informasi organisasi yang berupa milis, blog, dan sebagainya.
- Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga seperti media elektronik, media cetak ataupun organisasi eksternal baik di dalam negeri atau luar negeri yang dapat memberikan nilai positif bagi organisasi
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada ketua I
12. Bidang Dana Usaha
- Merumuskan dan mengembangkan ide-ide serta inovasi mengenai usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh organisasi dan atau anggota organisasi yang semata-mata ditujukan untuk pengembangan organisasi dan kemaslahatan anggota
- Menjalin dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengembangan ide-ide serta inovasi mengenai usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh organisasi dan atau anggota organisasi dengan persetujuan Ketua dan Wakil Ketua yang semata-mata bertujuan untuk kemaslahatan anggota
- Mengelola kekayaan organisasi baik kekayaan secara nyata atau kekayaan yang tidak nyata (dapat berupa SDM dari masing-masing anggota) untuk dikembangkan dalam suatu usaha bermotif ekonomis yang bertujuan semata-mata untuk mengembangkan organisasi dan kemaslahatan anggota
- Bertanggung jawab secara penuh baik pelaksanaan maupun administrative (dalam bentuk laporan tertulis) terhadap pengembangan ide-ide, inovasi, dan pelaksanaan usaha-usaha yang dapat dan atau telah dilakukan oleh organisasi
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada ketua II
13. Bidang Keamanan dan Ketertiban
- Merumuskan kebijakan keamanan dan ketertiban yang berkaitan dengan keanggotaan, termasuk di dalamnya penerimaan dan pemberhentian anggota, penjatuhan sanksi bagi anggota, usulan pengadaan sarana dan prasarana keorganisasian dan keanggotaan.
- Pengembangan pola dan format keamanan keanggotaan untuk mendukung pelaksanaan program kerja organisasi.
- Membantu pemecahan masalah dan pemberian solusi atas kendala yang dialami anggota, menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar masalah ketertiban berlalu lintas.
- Membina dan mengkoordinasi para anggota dalam keamanan berkendaraan dan ketertiban berlalu lintas
- Memimpin keamanan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan organisasi maupun dari regional dan nasional.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua II
14. Bidang Acara / Touring
- Merumuskan dan mengagendakan Acara Kegiatan organisasi dengan lingkup Intern Organisasi, Regional ataupun bersifat Nasional
- Mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk melaksanakan agenda kegiatan, termasuk didalamnya menjalin dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk keberhasilan acara kegiatan
- Dalam merealisasikan Program Kerja, sepanjang diperlukan dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Ketua Bidang Usaha dan atau pengurus yang lain untuk merealisasikan kegiatan.
- Bertanggung jawab secara penuh baik secara teknis pelaksanaan maupun administratif (dalam bentuk laporan tertulis) terhadap pelaksanaan acara atau kegiatan-kegiatan organisasi baik yang direncanakan, diagendakan dan yang telah dan sedang dilakukan
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada ketua II
15. Bidang Dokumentasi/Publikasi
- Mendokumentasikan dan mempublikasikan mengenai organisasi, baik informasi yang bersifat promosi organisasi, kegiatan dan program kerja organisasi, kebijakan organisasi, secara internal maupun eksternal, untuk mendukung pelaksanaan program kerja organisasi.
- mempublikasikan agenda dan kegiatan organisasi baik internal maupun eksternal
- Menjamin publikasi informasi yang sehat dan berimbang serta bertanggungjawab baik melalui fasilitas milis, blog, artikel di media cetak maupun elektronik yang semata-mata ditujukkan untuk kemajuan dan kebaikan organisasi
- Memelihara fasilitas dan atau sarana penunjang penyebaran informasi organisasi yang berupa milis, blog, dan sebagainya.
- Dalam merealisasikan Program Kerja, sepanjang diperlukan dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan keanggotaan atau dengan pengurus yang lain untuk merealisasikan kegiatan.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada ketua I
16. Bidang Kesehatan
- Merumuskan kebijakan kesehatan yang berkaitan dengan anggota, termasuk di dalamnya cara pola hidup sehat.
- Pengembangan pola hidup sehat kepada anggota untuk mendukung pelaksanaan program kerja organisasi.
- Membantu pemecahan masalah dan pemberian solusi atas kendala yang dialami anggota, menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar masalah kesehatan.
- Membina dan mengkoordinasi para anggota dalam berprilaku hidup sehat.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua II
0 komentar:
Posting Komentar