Powered By Blogger

TUPOKSI PENGURUS

TUGAS POKOK DAN TANGGUNGJAWAB
PENGURUS COROLLA BARETO COMMUNITY
MASA BHAKTI 2014 - 2016



1.      DEWAN PEMBINA
  • Memberikan nasehat dan arahan kepada Ketua Umum baik diminta maupun tidak
  • Memberikan arahan dan pertimbangan atas kebijaksanaan yang diambil oleh pengurus, baik diminta maupun tidak
  • Memberikan bimbingan, nasehat dan arahan kepada Ketua Umum dan Pimpinan Corolla Bareto Community apabila dalam pelaksanaan kegiatan organisasi mendapatkan kesulitan

2.      KETUA UMUM
  • Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kepengurusan Corolla Bareto Community
  • Merumuskan kebijaksanaan umum di setiap bidang kepengurusan Corolla Bareto Community
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan organisasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh bidang-bidang terkait dalam kepengurusan
  • Bertanggujawab atas segala keputusan Musbes, Raker dan Program Kerja serta mengusahakan agar seluruh keputusan tersebut dapat dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik
  • Bertindak ke dalam maupun ke luar atas nama Corolla Bareto Community
  • Melaksanakan tugas dan tanggungjawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisai
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Besar Corolla Bareto Community

3.      KETUA I
  • Mewakili Ketua Umum dalam Kegiatan Pembinaan Organisasi apabila Ketua Umum Berhalangan
  • Menyusun dan mengkoordinasikan Prgram Kerja Organisasi yang bersifat Non Teknis secara Periodik serta laporan setiap periode pelaksanaan program kerja
  • Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan bidang-bidang di bawah koordinasi Ketua I
  • Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran Program Kegiatan Organisasi
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum

4.      KETUA II
  • Mewakili Ketua Umum dalam Kegiatan Organisasi apabila Ketua Umum berhalangan
  • Menyusun dan mengkoordinasikan Program Kerja Organisasi yang bersifat Teknis serta laporan setiap periode pelaksanaan program kerja
  • Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan bidang-bidang di bawah koordinasi Ketua II
  • Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran Program Kegiatan Organisasi
  • Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum

5.      SEKRETARIS UMUM
  • Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
  • Mengkoordinasikan rencana program kerja kesekretariatan dengan bidang-bidang serta mengkoordinasikan dan bertangungjawab atas semua kegiatan administrasi Corolla Bareto Community
  • Bertanggungjawab dan mendukung kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional kepengurusan
  • Mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Rapat rutin dan Rapat Pleno Pengurus
  • Mengkoordinasikan penyusunan laporan kesekretariatan secara periodik
  • Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum

6.      SEKRETARIS
  • Mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan
  • Rencana Program Kerja Kesekretariatan
  • Menyusun Laporan Kesekretariatan secara periodik
  • Bertanggungjawab masalah pengarsipan dan teknis kesekretariatan
  • Membantu kegiatan bidang-bidang dalam hal teknis pelaksanaan
  • Membantu kegiatan pubikasi dan fungsi ke-humasan
  • Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum

7.      BENDAHARA UMUM
  • Membina dan mengkoordinasikan kebijakan umum dalam hal Anggaran Corolla Bareto Community
  • Menyusun Rencana Anggaran Corolla Bareto Community
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran Corolla Bareto Community yang sudah disetujui
  • Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembukuan, verifikasi serta pengeluaran keuangan
  • Bertangungjawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik
  • Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum

8.      BENDAHARA
  • Mewakili Bendahara Umum apabila berhalangan
  • Melakukan pembukuan pemasukan dan pengeluaran keuangan yang telah disetujui
  • Menyusun laporan keuangan secara periodik
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Bendahara Umum

9.      Bidang Lapangan dan Teknik
  • Merumuskan dan mengembangkan ide-ide serta inovasi mengenai kendaraan anggota baik bersifat teknis dan non teknis termasuk didalamnya hal-hal mengenai perawatan, pengadaan suku cadang, aksesori, dan modifikasi untuk dapat dipergunakan oleh anggota
  • Membantu pemecahan masalah dan pemberian solusi atas kendala yang dialami anggota, menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar masalah perawatan, suku cadang, aksesori, dan modifikasi kendaraan atau jenis lain sesuai keahlian
  • Membina dan mengkoordinasi para anggota dalam merawat dan membangun kendaraannya.
  • Menyusun Program Kerja Perawatan Kendaraan secara khusus.
  • Memimpin kegiatan para Anggota dalam merawat dan membangun kendaraannya
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua II

10.  Bidang Keanggotaan
  • Merumuskan kebijakan dan pengembangan tata laksana keanggotaan
  • Merumuskan kebijakan masalah yang berkaitan dengan keanggotaan, termasuk di dalamnya penerimaan dan pemberhentian anggota, penjatuhan sanksi bagi anggota, usulan pengadaan sarana dan prasarana keorganisasian dan keanggotaan.
  • pengembangan pola dan format kebijakan keanggotaan untuk mendukung pelaksanaan program kerja organisasi.
  • Mengusulkan pergantian/mutasi menurut sifat keanggotaan dan status keanggotaan
  • Bertanggung jawab secara penuh terhadap pengembangan dan kelancaran kerja organisasi serta keanggotaan termasuk didalamnya bertindak sebagai fasilitator untuk pemenuhan hak dan kewajiban anggota
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua II

11.  Bidang Hubungan Masyarakat dan Keorganisasian
  • Menyampaikan informasi mengenai organisasi, baik informasi yang bersifat promosi organisasi, kegiatan dan program kerja organisasi, kebijakan organisasi, secara internal maupun eksternal, untuk mendukung pelaksanaan program kerja organisasi
  • Menjamin penyampaian informasi yang sehat dan berimbang serta bertanggungjawab baik melalui fasilitas milis, blog, artikel di media cetak maupun elektronik yang semata-mata ditujukkan untuk kemajuan dan kebaikan organisasi
  • Memelihara fasilitas dan atau sarana penunjang penyebaran informasi organisasi yang berupa milis, blog, dan sebagainya.
  • Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga seperti media elektronik, media cetak ataupun organisasi eksternal baik di dalam negeri atau luar negeri yang dapat memberikan nilai positif bagi organisasi
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada ketua I

12.  Bidang Dana Usaha
  • Merumuskan dan mengembangkan ide-ide serta inovasi mengenai usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh organisasi dan atau anggota organisasi yang semata-mata ditujukan untuk pengembangan organisasi dan kemaslahatan anggota
  • Menjalin dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengembangan ide-ide serta inovasi mengenai usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh organisasi dan atau anggota organisasi dengan persetujuan Ketua dan Wakil Ketua yang semata-mata bertujuan untuk kemaslahatan anggota
  • Mengelola kekayaan organisasi baik kekayaan secara nyata atau kekayaan yang tidak nyata (dapat berupa SDM dari masing-masing anggota) untuk dikembangkan dalam suatu usaha bermotif ekonomis yang bertujuan semata-mata untuk mengembangkan organisasi dan kemaslahatan anggota
  • Bertanggung jawab secara penuh baik pelaksanaan maupun administrative (dalam bentuk laporan tertulis) terhadap pengembangan ide-ide, inovasi, dan pelaksanaan usaha-usaha yang dapat dan atau telah dilakukan oleh organisasi
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada ketua II

13.  Bidang Keamanan dan Ketertiban
  • Merumuskan kebijakan keamanan dan ketertiban yang berkaitan dengan keanggotaan, termasuk di dalamnya penerimaan dan pemberhentian anggota, penjatuhan sanksi bagi anggota, usulan pengadaan sarana dan prasarana keorganisasian dan keanggotaan.
  • Pengembangan pola dan format keamanan keanggotaan untuk mendukung pelaksanaan program kerja organisasi.
  • Membantu pemecahan masalah dan pemberian solusi atas kendala yang dialami anggota, menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar masalah ketertiban berlalu lintas.
  • Membina dan mengkoordinasi para anggota dalam keamanan berkendaraan dan ketertiban berlalu lintas
  • Memimpin keamanan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan organisasi maupun dari regional dan nasional.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua II
14.  Bidang Acara / Touring
  • Merumuskan dan mengagendakan Acara Kegiatan organisasi dengan lingkup Intern Organisasi, Regional ataupun bersifat Nasional
  • Mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk melaksanakan agenda kegiatan, termasuk didalamnya menjalin dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk keberhasilan acara kegiatan
  • Dalam merealisasikan Program Kerja, sepanjang diperlukan dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Ketua Bidang Usaha dan atau pengurus yang lain untuk merealisasikan kegiatan.
  • Bertanggung jawab secara penuh baik secara teknis pelaksanaan maupun administratif (dalam bentuk laporan tertulis) terhadap pelaksanaan acara atau kegiatan-kegiatan organisasi baik yang direncanakan, diagendakan dan yang telah dan sedang dilakukan
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada ketua II

15.  Bidang Dokumentasi/Publikasi
  • Mendokumentasikan dan mempublikasikan mengenai organisasi, baik informasi yang bersifat promosi organisasi, kegiatan dan program kerja organisasi, kebijakan organisasi, secara internal maupun eksternal, untuk mendukung pelaksanaan program kerja organisasi.
  • mempublikasikan agenda dan kegiatan organisasi baik internal maupun eksternal
  • Menjamin publikasi informasi yang sehat dan berimbang serta bertanggungjawab baik melalui fasilitas milis, blog, artikel di media cetak maupun elektronik yang semata-mata ditujukkan untuk kemajuan dan kebaikan organisasi
  • Memelihara fasilitas dan atau sarana penunjang penyebaran informasi organisasi yang berupa milis, blog, dan sebagainya.
  • Dalam merealisasikan Program Kerja, sepanjang diperlukan dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan keanggotaan atau dengan pengurus yang lain untuk merealisasikan kegiatan.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada ketua I

16.  Bidang Kesehatan
  • Merumuskan kebijakan kesehatan yang berkaitan dengan anggota, termasuk di dalamnya cara pola hidup sehat.
  • Pengembangan pola hidup sehat kepada anggota untuk mendukung pelaksanaan program kerja organisasi.
  • Membantu pemecahan masalah dan pemberian solusi atas kendala yang dialami anggota, menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar masalah kesehatan.
  • Membina dan mengkoordinasi para anggota dalam berprilaku hidup sehat.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua II

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

 photo Konicopyblog_zps3add33e1.png
 photo fiba_logo_quercopy_zps3f93e49a.png

 
 photo Graphic6copy3_zpsbbc5af12.png